![]() |
| Pelaku, NI (tengah) warga Pekon Way Ngison, Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. |
LAMPUNG TENGAH - Polisi menangkap seorang wanita muda dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor milik majikannya.
Pelaku, NI (28) warga Pekon Way Ngison, Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
NI pramusaji di rest area 116 B Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
"NI membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih hitam nomor polisi B 4928 FES milik Rohani selaku pemilik warung," ujar Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, Sabtu (24/12/2022).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan NI pada Kamis 22 Desember 2022 saat berada di Rest Area 163 Kampung Gunung Batun, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
"Berdasarkan interogasi awal, NI mengaku sepeda motor tersebut dititipkan ke salah satu rumah kerabatnya di daerah Sekincau, Lampung Barat," jelas Justin, dilansir Kumparan.
Kronologis kejadian berawal pada Rabu (7/12) sekitar pukul 18.30 WIB, korban menuju warung miliknya di rest area 116 B untuk menggantikan menjaga warung dengan NI.
Kemudian, NI meminta kunci motor korban dengan alasan pulang ke rumah untuk beristirahat.
"Karena NI sudah bekerja selama lebih kurang dua bulan, korban percaya dan memberikan kunci motornya," kata Justin.
Sekitar pukul 20.30 WIB, NI menghubungi korban via chatting WhatsApp dan mengatakan motor telah ditaruh di parkiran.
"Dia (NI) mengatakan sepeda motor dan kuncinya sudah ditaruh di parkiran, dan ingin jalan dengan temannya, yang mobilnya sudah menunggu," terang Justin.
Saat mengecek, korban kaget motornya tidak ada. Lalu menanyakan kepada petugas jaga parkir.
"Kata petugas parkir tidak ada yang menitipkan motor maupun kontak motor milik korban di parkiran tersebut," kata dia.
Korban yang panik langsung pulang dan mendapati pakaian berikut barang-barang milik NI sudah tidak ada lagi lalu melapor ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Atas perbuatannya, NI dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 Tahun penjara.
"Sementara itu, untuk satu unit sepeda motor milik korban, masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran terkait keberadaan sepeda motor tersebut," kata Justin. (*)
