Notification

×

Bentuk Tim, Kapolda Lampung ke Geng Motor: Jangan Berulah dan Melanggar Hukum

Sabtu, 24 Desember 2022 | Desember 24, 2022 WIB Last Updated 2022-12-25T09:56:15Z
Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberikan atensi khusus terhadap potensi ancaman ditimbulkan kelompok geng motor, yang belakangan marak meresahkan masyarakat hingga menimbulkan korban.


Menurut dia, ancaman geng motor menjadi salah satu target pengamanan selama pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau atau pada periode libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).


"Itu (ancaman geng motor) mendapat atensi khusus. Kita sudah membentuk tim untuk menangani itu," ujar Wiyagus, usai memimpin Apel Gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Jajaran di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (23/12/2022).


Kapolda mengimbau para remaja maupun pelajar yang tergabung dalam kelompok geng motor agar tidak berulah. 


Apalagi menimbulkan kegiatan mengarah pada pelanggaran hukum hingga mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat.


Pasalnya, aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Lampung tidak akan segan-segan menindak setiap temuan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.


"Saya imbau kepada masyarakat, khususnya yang tergabung dalam geng motor, untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan melanggar hukum," tegas Wiyagus, dilansir IDNTimes.


Kapolda mengungkapkan, setiap tindakan hingga upaya tegas aparat kepolisian akan tetap mengacu pada peraturan telah ditetapkan Undang-Undang RI.


"Polri pada prinsipnya seperti itu, karena saya sampaikan tidak ada tindakan yang tidak mengacu aturan," kata Wiyagus.


Dalam urusan pengamanan Nataru di wilayah hukum Polda Lampung, Wiyagus juga menyampaikan, Tekab 308 merupakan bagian pengemban fungsi represif, namun bukan berarti anti terhadap fungsi preemtif dan preventif.


Meskipun demikian, bila terdapat gangguan bersifat nyata dan bisa mengancam keselamatan masyarakat, maka Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan jajaran tidak akan ragu untuk menegakkan aturan berlaku.


"Kejahatan konvensional kita fokus ke C3 (Curat, Curas, dan Curanmor). Ingat, penegakkan hukum tidak bisa dipisahkan dengan tugas pokok Polri sebagai pelindung masyarakat," ujar Wiyagus. (*)